Berpura-pura Ngajak Nikah, 2 WN Nigeria Tipu Wanita di Facebook


Jakarta - Penipuan dengan modus mengajak wanita kenalan di Facebook kembali terjadi. Kali ini, korban berinisial CL harus kehilangan uang sebesar Rp 29 juta setelah diajak nikah oleh seorang pria lewat jejaring sosial. Tapi itu rupanya hanya akal bulus pelaku untuk menguras harta korban.



Kejadian ini menimpa CL pada tanggal 21 Mei 2014 lalu. Sebelumnya sekitar Februari 2014 lalu, korban berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Danny Wright dan Mark Leroy, dua WN Inggris yang beranak satu bekerja pada sebuah perusahaan migas di Inggris.



Seiring waktu, korban semakin intens berkomunikasi via Facebook dan mulai terpikat dengan tersangka. Apalagi, setelah diajak menikah dan dijanjikan akan diberikan mahar sebesar 1,2 Juta USD, korban semakin jatuh hati. Korban pun menerima 'lamaran' pria itu.



"Kepada korban, tersangka yang mengaku bernama Danny Wright ini akan mengirimkan uang 1,2 Juta USD itu akan dititipkan ke temannya bernama Mark Leroy yang diakuinya sebagai diplomat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2014).



Hingga kemudian, pelaku yang mengaku bernama Leroy menghubungi korban dan mengatakan bahwa ia sudah di Bandara Soekarno-Hatta membawa sekotak uang bersisi 1,2 juta USD. Kepada korban, tersangka meminta untuk ditransfer uang agar lolos dari pemeriksaan petugas bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta. Korban yang saat itu terbuai dengan janji manis pelaku, bersedia mengirimkan uang Rp6,8 juta ke rekening atas nama Bima Satya Prawira.



"Korban kemudian dihubungi kembali dan diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 22,4 juta agar kotak berisi uang itu lolos dari pemeriksaan sinar x," katanya.



Korban pun kembali mentransfer uang sebesar Rp 22,4 juta. Korban akhirnya sadar bahwa dirinya telah tertipu setelah dimintai kembali sejumlah uang oleh tersangka. Korban pun melaporkan hal itu ke aparat polisi.



Dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Salah satu pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara dan pelaku lainnya ditangkap di kawasan Jakarta Barat. Setelah ditangkap, baru terungkap bahwa pelaku bukanlah WN Inggris, melainkan 2 WN Nigeria berinisial LM alias M (40) dan EG alias P (44).



Kepada petugas, keduanya mengaku telah bekerjasama dengan 2 pelaku lainnya yang juga WN Nigeria berinisial TONY dan JIFF, yang saat ini masih buron. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.



Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, penipuan dengan modus tersebut merupakan modus lama.



"Modus ini sering terjadi, dan bukan modus baru lagi," ujar Heru.



Heru menambahkan, kedua tersangka di Indonesia menggunakan visa turis. Sehari-hari, mereka mengekspor baju-baju dari pusat grosir Tanah Abang untuk dijual di negaranya.



"Kami imbau kepada masyarakat, khususnya wanita. Bila ada kenalan melalui dunia maya jangan langsung percaya begitu saja dengan bujuk rayunya," pungkas Heru.



Original Post: http://ift.tt/1ub8TD5

Source : http://ift.tt/1ub8TD5
Show Comments

Popular Post